Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Expert Besar Fakultas Kedokteran — dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Poin-Poin Kritikan:

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir tindakan ini menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Implikasinya
    Banyak dokter senior yang sekaligus menjadi pengajar di Fakultas Kedokteran telah dipindahkan, yang menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun, dan ini dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran wajib otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan dari Kementerian Kesehatan

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Pentingnya Isu Ini Bagi Kita:

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan dikuasai oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Berpindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Diperlukan menjaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi